Perkembangan Perbankan di Indonesia
1. Kondisi Sebelum deregulasi
Fungsi utama perbankan pada masa penjajahan :
Fungsi utama perbankan pada masa penjajahan :
§ Memobilisasikan
dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja
perusahaan – perusahaan besar milik colonial
§ Memberikan
jasa keuangan kepada perusahaan – perusahaan milik colonial
§ Membantu
pemindahan jasa modal dari wilayah colonial ke Negara penjajah
§ Sebagai
tempat sementara dari dana hasil pajak untuk kemuadian di kirim ke Negara
penjajah
§ Mengadministrasikan
anggaran Pemerintah unt membiayai kegiatan Pemerintah
Fungsi utama perbangkan setelah
penjajahan sampai sebelum deregulasi:
§ Memobilisasi
dana dari investor unt membiayai
kebutuhan dana investasi dari modal kerja perusahaan – perusahaan besar milik
Pemerintah dan swasta
§ Memberikan
jasa – jasa keuangan kpd perusahaan – perusahaan besar
§ Mengadministrasikan
anggaran Pemerintah unt membiayai kegiatan – kegiatan Pemerintah.
§ Menyalurkan
dana anggaran untuk membiayai proyek pada sektor – sektor yang ingin di
kembangkan Pemerintah.
Secara lebih rinci kondisi perbankan saat ini adalah sebagai berikut :
a.
Tidak
adanyan peraturan perundang – undangan yang mengatur secara jelas tentang
perbankan di Indonesia
b.
KLBI hanya pada bank – bank
tertentu
c.
Bank banyak menanggung program
Pemerintah
d.
Instrumen pasar uang yang terbatas
e.
Jumlah bank swasta yang relative
sedikit
f.
Sulitnya pendirian bank baru
g.
Persaingan antar bank yang tidak
ketat
h.
Posisi tawar menawar bank relative
lebih kuat dari pada nasabah
i.
Prosedur berhubungan dengan bank
yang rumit
j.
Bank bukan alternative utama bagi
masyarakat luas unt menyimpan dan meminjam dana
k.
Mobilisasi dana lewat perbankan
sangat rendah
2. Kondisi sesudah Deregulasi
Terdapat serangkaian
paket deregulasi mulai th 1980’n
a.
Paket
1 juni 1983 yang berisi
1. Penghapusan
pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai intrumen pengendalian Jumlah
uang beredar
2. Pengurangan
KLBI kecuali untuk sektor – sektor tertentu
3. Pemberian
kebebasan bank unt menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali unt
sektor – sekotor tertentu.
b. Bank Indonesia sejak 1984
mengeluarkan SBI
c. BI sejak 1985 menegluarkan
ketentuan perdagangan SPBU dan fasilitas diskonto
d. Paket 27 oktober 1988
1.
Penyerahan dana masyarakat yang
meliputi
§
Kemudahan pembukaan kantor bank
§
Kejelasan aturan pendirian Bank
§
Bank dan lembaga keuangan bukan bank
bisa menerbitkan sertifikat deposito tanpa memerlukan izin
§
Semua bank dapat memberikan layanan
tabanas dan tabuangan lainya
2. Efisiensi
Lembaga keuangan
3. Pengendalian
kebijakan moneter
4. Pengembangan
pasar modal
e. Paket 20 Desember 1988
f. Paket 25 maret 1989
g. Paket 29 januari 1990
Berisikan penyempurnaan program perkraditan kepada
usaha kecil agar di lakukan secara luas oleh semua bank
h.
Paket
28 feb 1991
Berisika tentang penyempurnaan paket sebelumnya menuju
penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati – hatian sehingga tetap dapat mempertahankan
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
i.
UU
No. 7 1992n Tentang perbankan
j.
Paket
29 Mei 1993 yang berisi tentang aturan kesehatan bank
1.
Rasio kecukupan modal (CAR)
2.
Batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
3.
Kredit usaha kecil (KUK)
4.
Pembentukan cadangan piutang
5.
Rasio pinjaman terhadap pihak ketiga
(Loan to deposit ratio)
Secara
lebih rinci kondisi perbankan setelah deregulasi adalah sebagai berikut :
a. Adanya
peraturan yang memberikan kepastian hukum
b. Jumlah
bank swasta bertambah banyak
c. Tingkat
persaingan bank yang semakin ketat
d. Sertifikat
deposito dan Surat berharga pasar uang
e. Keopercayaan
masy. Terhadap bank meningkat
f. Mobilisasi
dana melelui sektor perbankan yang semakin besar
3. Kondisi saat krisis ekonomi mulai akhir
tahun 1990-an
a. Tingkat Kepercayaan masyarakat
dalam dan luar negri terhadapap perbankan di Indonesia menurun drstis
b.
Sebagian bank dalam keadaan yang
tidak sehat
c.
Adanya spread Negatif
d.
Munculnya penggunaan peraturan
perundangan – undangan baru
e. Jumlah
bank menurun
4. Kondisi Terakhir
Tiga
hal penting yang perlu kita perhatikan
1.
Selesainya penyusunan API
2.
Serangkaian rencana dan komite pemrintah
,DPR, Dan BI untuk membentuk atau menyusun :
§
Lembaga penjamin simpanan
§
Lembaga pengawas perbankan yang
independen
§
Otoritas Jasa keuangan
3.
Kinerja perbankan yang lebih menunjukan
pada praktik – praktik perbankan yang lebih baik . diantaranya :
§
Manajemen pengelolaan resiko yang lebih
baik
§
Struktur perbankan nasional yang lebih
baik
§
Penerapan prinsip kehati –hatian yang
konsisten
§ Penyaluaran dana ke masy. Yan lebih
mencerminkan bank sebagai perantara keuangan yang tetap berlandaskan prinsip –
prinsip kehati – hatian .
No comments:
Post a Comment